UA-169280022-1 Pengalaman Melahirkan di Jepang: Membuat Surat Keterangan Kelahiran - Lembar Arsita Rahadiyani, Personal Blog milik Arsita Rahadiyani Loekito berisi cerita dan pengalaman

Pengalaman Melahirkan di Jepang: Membuat Surat Keterangan Kelahiran

by - June 18, 2020



Bertambahnya anggota keluarga merupakan hal yang sangat dinantikan. Menjelang kepulangan anggota baru ini ke rumah, ada beberapa keperluan admisntrasi yang harus diselesaikan. Mulai pembayaran biaya dan keperluan Rumah Sakit sampai dengan pengurusan dokumen-dokumen penting kelahiran. Artikel ini akan membahas salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki oleh bayi berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di Jepang. Pengalaman Melahirkan di Jepang: Membuat Surat Keterangan Kelahiran.


Pengalaman Melahirkan di Jepang: Membuat Surat Keterangan Kelahiran 

Sebagai WNI kita WAJIB mengikuti aturan pemerintah Indonesia meskipun sedang tinggal di negara lain. Semua itu adalah untuk kepentingan kita sendiri sebagai warga negara, yang apabila tidak dipatuhi tentu akan menimbulkan kesulitan di kemudian hari. Bagi anak yang lahir di luar negeri, dalam konteks pengalaman kami adalah Jepang, ada dua dokumen penting yang harus diurus secepatnya sebelum kembali ke tanah air. Salah satunya adalah membuat surat keterangan kelahiran. 

Bayi WNI Lahir di Jepang


Anak yang lahir di Indonesia pasti mendapatkan akte kelahiran. Akte kelahiran ini merupakan dokumen penting sebagai identitas seorang anak, banyak prosedur dalam mengurus sesuatu hal menggunakannya sebagai persyaratan dasar. 

Akta kelahiran adalah dokumen yang berisi keterangan kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setiap orangtua wajib memenuhi hak anak atas kepemilikan akta kelahiran karena akta kelahiran sangat penting untuk memenuhi persyaratan mengurus berbagai pelayanan masyarakat, seperti masuk sekolah, melamar pekerjaan, maupun pembuatan paspor. 

Lalu bagaimana dengan anak yang lahir di luar Indonesia?

Dasar hukum dari kewajiban pencatatan kelahiran di luar wilayah NKRI ini adalah Pasal 29 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 
Disana dijelaskan bahwa:
  1. Kelahiran Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia.
  2. Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
  3. Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
  4. Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia.

Berdasarkan hal diatas sangat jelas bahwa Surat Keterangan Kelahiran dari KBRI Indonesia merupakan dokumen WAJIB yang dimiliki oleh WNI yang lahir di luar Indonesia. 

Kenapa bukan Akta Kelahiran?
Karena yang mengeluarkan Akta Kelahiran adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berlokasi di Indonesia. 


Membuat Surat Keterangan Kelahiran (SKL)

Bulan Agustus 2019 kami mendapat anggota baru di tengah keluarga. Bayi berjenis kelamin perempuan lahir pada pukul 07.26 pagi di salah satu Rumah Sakit di Tsukuba, Jepang. 

Bedasarkan pengalaman kami, untuk bayi berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di Jepang, ada dua dokumen yang WAJIB diurus di KBRI Tokyo atau KonJen Osaka. 
  1. Surat Keterangan Kelahiran 
  2. Paspor
Agar lebih jelas, di artikel kali ini akan dibahas tentang membuat Surat Keterangan Kelahiran terlebih dahulu.  

Persyaratan Membuat Surat Keterangan Kelahiran  (SKL)


Untuk mengurus Surat Keterangan Kelahiran bagi bayi yang lahir di Jepang, persyaratannya adalah:

  1. Formulir Aplikasi, bisa diunduh dari website KBRI
  2. Fotokopi Passpor Ayah + Ibu
  3. Fotokopi Surat/Buku Nikah 
  4. Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit (出生証明書, Shussei shoumeisho atau 出生届, Shussei todoke)
  5. Surat kelahiran dari Pemerintah Setempat (出生受理証明書, Shussei Juri shoumeisho) ASLI
  6. Fotokopi halaman dalam Buku Kesehatan Ibu & Anak Versi Jepang(母子健康手帳, Boshi kenko techo)
  7. Fotokopi Residence Card Ayah+Ibu
  8. Letter Pack 360/510 sebagai amplop pengiriman dari KBRI 
  9. Uang sebesar ¥1200 n
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat Surat Keterangan Kelahiran adalah dua hari kerja, jika persyaratan lengkap dan benar.
 

Agar proses tidak memakan waktu lama, sebaiknya semua persyaratan telah dipersiapkan dengan lengkap dan rapi. 

  • Formulir Aplikasi sudah diisi lengkap dari rumah. 
  • Untuk dokumen yang berupa fotokopi, dokumen ASLI wajib dibawa, seperti:
    • Paspor Ayah+Ibu
    • Surat/Buku Nikah
    • Residence Card Ayah+Ibu
    • Buku Kesehatan Ibu & Anak Versi Jepang(母子健康手帳, Boshi kenko techo)
  • Untuk Buku Kesehatan Ibu & Anak versi jepang, halaman yang dimaksud adalah yang ada nama ayah, ibu, anak, serta jam lahir
Pengalaman kami dalam membuat Surat Keterangan Lahir bisa dilakukan tanpa harus datang ke KBRI Tokyo, seperti tertera di dalam website. Hal ini tentu sangat membantu kami, mengingat kondisi pascamelahirkan dan jarak tempuh Tsukuba-Tokyo yang agak jauh.  

Pengalaman Melahirkan di Jepang: Membuat Surat Keterangan Kelahiran
Persyaratan SKL. Sumber: website KBRI Tokyo


Untuk lebih jelasnya, bisa dilihat di halaman situs KBRI Tokyo


Berdasarkan pengalaman kami, sekitar dua minggu sejak berkas dikirimkan, akhirnya dokumen Surat Keterangan Kelahiran bayi sudah dikirimkan ke alamat rumah di Tsukuba oleh KBRI Tokyo. 

Didalam letter pack dari kedutaan, selain Surat Keterangan Kelahiran dilampirkan juga surat dari staff petugas KBRI Tokyo. Isi surat tersebut adalah saat kami kembali ke tanah air nanti, kami diwajibkan untuk segera melaporkan perihal ke Dinas terkait perihal kelahiran, sehingga dapat mengurus dokumen selanjutnya yaitu Akte Kelahiran. 

Surat dari petugas KBRI bisa dilihat di gambar berikut ini. 

Pengalaman Melahirkan di Jepang: Membuat Surat Keterangan Kelahiran
Surat yang dilampirkan bersama Surat Keterangan Kelahiran dari KBRI Tokyo


Kesimpulan 

  • Untuk WNI yang lahir di luar negeri, Pemerintah Indonesia dalam hal ini KBRI hanya mengeluarkan Surat Keterangan Kelahiran (SKL)
  • Pengurusan Surat Keterangan Kelahiran (SKL) tidak bisa dilakukan parallel dengan Paspor
  • Surat Keterangan Kelahiran (SKL) dibuat lebih dahulu
  • Membuat Surat Keterangan Kelahiran (SKL) bisa dilakukan tanpa perlu datang ke KBRI/Konjen. 
Demikian pengalaman kami berkaitan dengan membuat dokumen kelahiran si kecil. Semoga bermanfaat. 

Salam hangat
ARL 



You May Also Like

0 comments

Terima kasih sudah berkunjung, dan berkomentar dengan santun 😊

Cara mengisi komentar:
Pilih NAME/URL, Ketik dengan URL Blog, Isi komentar 📝