UA-169280022-1 Pengalaman Melahirkan di Jepang: Membuat Paspor Bayi - Lembar Arsita Rahadiyani, Personal Blog milik Arsita Rahadiyani Loekito berisi cerita dan pengalaman

Pengalaman Melahirkan di Jepang: Membuat Paspor Bayi

by - June 19, 2020


Pengalaman Melahirkan di Jepang: Membuat Paspor Bayi di KBRI

Mengingat fungsi dan kegunaannya, maka mengurus dokumen bagi bayi yang baru lahir adalah suatu keharusan. Untuk WNI yang dilahirkan di luar negeri, dokumen yang wajib diurus adalah Surat Keterangan Kelahiran dan Paspor. Perwakilan Pemerintah Indonesia di luar negeri, KBRI, adalah tempat untuk mengurus kedua dokumen ini. Pengalaman Melahirkan di Jepang: Membuat Paspor Bayi. 

Pengalaman Melahirkan di Jepang: Membuat Paspor Bayi


Meskipun sedang berada di luar negeri, sebagai Warga Negara Indonesia yang taat hukum, maka sudah seharusnya kita mengikuti arahan serta aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Salah satunya adalah perihal dokumen bagi WNI yang dilahikan di luar Indonesia. Bagi anak yang dilahirkan di luar negeri setelah Surat Keterangan Kelahiran, dokumen yang WAJIB dibuat adalah PASPOR. 

Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warga negaranya di mana pemerintah memberi hak kepada yang bersangkutan untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dan di dalamnya tertera identitas yang sah, kewarganegaraan, dan hak perlindungan selama berada di luar negeri, dan hak untuk kembali ke tanah air. Paspor adalah dokumen milik negara, maka hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya. Paspor Indonesia harus diperpanjang/diperbaharui setiap lima tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya. Paspor dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang.

Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan yang benar, salah satunya adalah surat keterangan kelahiran dari perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri. 

Jadi sangat jelas bahwa, bagi WNI yang dilahirkan di luar negeri ada dua dokumen WAJIB yang harus dimiliki, yaitu:
  1. Surat Keterangan Kelahiran (SKL)
  2. Paspor

Membuat Paspor Bayi

Setelah Surat Keterangan Kelahiran selesai diurus dan telah kami terima melaui pos dari KBRI yang berlokasi di 5-2-9 Higashigotanda, Shinagawa-Ku, Tokyo 141-0022 Jepang. 
Dokumen selanjutnya yang harus dibuat adalah Paspor. 


Persyaratan Membuat Paspor 

Berikut ini adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus Paspor untuk bayi yang lahir di Jepang. 
  1. Formulir Aplikasi Permohonan Paspor, bisa diunduh di website KBRI
  2. Fotokopi Pasopor Ayah+Ibu (halaman yang berisi informasi dan masa berlakunya paspor, difotokopi dalam 1 lembar kertas ukuran A4) 
  3. Fotokopi Residence Card Ayah+Ibu (halaman depan-belakang, difotokopi dalam 1 lembar kertas ukuran A4)
  4. Fotokopi Buku/Surat Nikah orangtua
  5. Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran Bayi 
  6. Fotokopi Residence Card Bayi
  7. 1 lembar foto terbaru (tampak wajah bayi) ukuran 3x4 cm
  8. Letter Pack ¥520 sebagai amplop pengiriman dari KBRI 
  9. Uang ¥3.250

Informasi juga dapat dilihat di website KBRI Tokyo berikut ini

Kami membuat Paspor di saat bayi berusia empat bulan, hal ini dengan alasan menunggu bayi sudah cukup kuat untuk diajak bepergian. 

Agar proses pembuatan Paspor tidak memakan waktu lama, sebaiknya semua persyaratan telah dipersiapkan dengan lengkap dan rapi. Saran dari kami: 
  • Formulir aplikasi sebaiknya sudah diisi dari rumah
  • Foto bayi, dipersiapkan dan ditempel di halaman kedua lembaran aplikasi
  • Untuk dokumen yang berupa fotokopi, dokumen ASLI wajib dibawa, seperti:
    • Paspor Ayah+Ibu
    • Surat/Buku Nikah
    • Residence Card Ayah+Ibu+Bayi
  • Sebaiknya datang di pagi hari. Jam pelayanan paspor adalah setiap hari Senin sd Jumat, pukul 10.30~12.00 dan 13.30~15.00
  • Dokumen yang berupa fotokopi sebaiknya sudah disiapkan juga dari rumah. Sehingga setibanya di KBRI, kita hanya tinggal mengambil nomor antrian tanpa perlu disibukkan lagi dengan urusan menyusun dan melengkapi berkas persyaratan. 
  • Letter pack ¥520 sudah ditulis lengkap dengan nama, alamat dan nomor telepon. 

Setelah seluruh dokumen lengkap dan sesuai, permohonan paspor bayi bisa diproses oleh petugas.

Meskipun kita sudah membawa dan menempelkan Foto 3x4 di Formulir Aplikasi (lembaran kedua), saat di KBRI pemohon paspor (Bayi) akan tetap difoto ulang oleh petugas. Jadi orangtua sebaiknya mengkondisikan bayi (tidak dalam keadaan menangis) agar proses foto bisa berlangsung cepat dan efisien. Sedikit berbagi pengalaman, posisi bayi saat itu digendong/dibopong oleh ayahnya menghadap ke petugas kamera. Sedangkan ibunya memegang kain berwarna putih yang berfungsi sebagai latar badan bayi. 

Setelah membayar biaya proses permohonan paspor sebesar ¥3.250 di mesin, kita akan diberi surat bukti tanda terima oleh petugas.

Pengalaman Melahirkan di Jepang: Membuat Paspor Bayi
Bukti Pembayaran Permohonan Paspor

Setelah lebih dari satu minggu, kami menerima Letter pack dari KBRI yang berisi paspor milik bayi. 

Alhamdulillah.. 
Seluruh dokumen yang berkaitan kelahiran bayi di Jepang telah selesai diurus.

Pengalaman Melahirkan di Jepang: Membuat Paspor Bayi


Pengalaman Melahirkan di Jepang: Membuat Paspor Bayi




Demikian pengalaman kami tentang proses membuat paspor bayi yang lahir di Jepang. 

Semoga bermanfaat
Salam hangat
ARL 
 



 

 

You May Also Like

2 comments

  1. Assalamualaikum...salam kenal blogwalking sillaturahmi

    wah mbak disana juga ngurus akta kelahiran dan KK di kantor capil?

    ReplyDelete
  2. Wa'alaykumussalam wr wb.
    Terima kasih sudah mengunjungi blog ini.

    Benar, kami juga harus mengurus dokumen kelahiran.

    Untuk dokumen dari pemerintah Jepang, diurusnya di Balai kota, semua hal dilayani disana. Pajak, asuransi, kartu keluarga dll.

    Untuk dokumen dari pemerintah Indonesia, diurus di KBRI.

    ReplyDelete

Terima kasih sudah berkunjung, dan berkomentar dengan santun 😊

Cara mengisi komentar:
Pilih NAME/URL, Ketik dengan URL Blog, Isi komentar 📝