UA-169280022-1 Pengalaman Melahirkan di Jepang, Ini Dokumen Penting Bayi yang Harus Disiapkan - Lembar Arsita Rahadiyani, Personal Blog milik Arsita Rahadiyani Loekito berisi cerita dan pengalaman

Pengalaman Melahirkan di Jepang, Ini Dokumen Penting Bayi yang Harus Disiapkan

by - June 15, 2020


Pengalaman Melahirkan di Jepang, Ini  Dokumen Penting Bayi yang Harus Disiapkan




Mendapatkan kesempatan tinggal dan bermuamalah di bumi Allah yang lain adalah suatu rezeki yang tidak terkira. Salah satu yang paling berkesan adalah saat hamil dan melahirkan di Jepang. Banyak pelajaran dan pengalaman yang bisa diambil. Yang hendak aku bagikan kali ini adalah tentang dokumen penting yang harus disiapkan untuk bayi yang baru lahir dan akan tinggal di Jepang selama kurun waktu tertentu. Pregnancy Experiences in Japan, Necessary Document Post-delivery.


English version also available at the bottom.


Pada tulisan ini akan disebutkan perihal dokumen/administrasi yang perlu diurus setelah proses melahirkan di Jepang.  Hal ini bertujuan agar si kecil bisa hidup di Jepang secara legal dan memperoleh hal-hal sebagai bayi/anak di Jepang. Dengan telah selesai mengurus dokumen-dokumen ini baik orangtua maupun bayi bisa mendapatkan fasilitas ksehatan yang diatur dan disediakan oleh pemerintah Jepang. Untuk di Tsukuba, tempat kami tinggal, fasilitas kesehatan yang diperoleh oleh bayi misalnya adalah subsidi untuk biaya berobat di RS atau klinik, subsidi untuk biaya imunisasi (jenis tertentu), serta tunjangan kesejahteraan bagi anak yang tinggal dan terdaftar di Jepang.

Pengalaman Melahirkan di Jepang, Ini Dokumen yang Harus Segera Disiapkan

Melahirkan adalah sebuah perjuangan bagi seorang ibu, sehingga butuh beberapa waktu baginya untuk bisa memulihkan kondisi agar segera dapat beradaptasi dengan bayi yang baru saja dilahirkannya. Di saat proses pemulihan berlangsung, urusan administrasi yang berkaitan dengan kelahiran pun harus sudah mulai diurus. 

Karena berada jauh dengan keluarga dan sanak saudara di tanah air, sehingga yang mengurus semuanya adalah suami.  Sebagai mahasiswa asing yang tercatat di kampus Tsukuba University, beliau jauh-jauh hari, bahkan beberapa bulan sebelum HPL, telah menginformasikan dan meminta izin untuk  tidak hadir sementara waktu di kampus selama periode pascakelahiran bayi kami. Puji syukur, dosen pembimbing memahami dan mengizinkan. 

Berdasarkan pengalaman di Tsukuba, berikut ini DOKUMEN PENTING yang harus segera disiapkan setelah kelahiran si kecil:

  1. Sertifikat Kelahiran (Shussei shoumeisho, 出生証明書)
  2. Surat Laporan Kelahiran (Shussei todoke 出生届)
  3. Asuransi Kesehatan (Kokumin kenko hoken, 国民健康保険)
  4. Tunjangan Anak (Jidou teate, 児童手当)
  5. Subsidi Kesejahteraan Kesehatan, Marufuku, (Iryō fukushi-hi shikyū seido marufuku, 医療福祉費支給制度 -マル福)
  6. Izin Tinggal  / Residence Card -VISA- (Zairyuu kaado,  在留カード) 
  7. Surat Keterangan Kelahiran (SKL)
  8. Paspor

Untuk Sertifikat Kelahiran (Shussei shoumeisho, 出生証明書), diperoleh dari Rumah Sakit. 


Sedangkan dokumen nomor urut 2-5, yakni: 
  • Surat Laporan Kelahiran (Shussei todoke 出生届)
  • Asuransi Kesehatan (Kokumin kenko hoken, 国民健康保険)
  • Tunjangan Anak (Jidou teate, 児童手当)
  • Subsidi Kesejahteraan Kesehatan, Marufuku, (Iryō fukushi-hi shikyū seido marufuku, 医療福祉費支給制度 -マル福)
Semuanya dilakukan dan diperoleh dari kantor balaikota Tsukuba Cityhall. Bila semua persyaratan lengkap, umumnya keempat dokumen tersebut bisa selesai dalam satu hari saja.  

Berikut ini alamat balaikota Tsukuba : Tsukuba Cityhall (shiyakusho, 市役所).
1-1-1 Kenkyu-Gakuen, Tsukuba-shi, Ibaraki 305-8555 Japan

Saran dari kami, sebaiknya pergi ke Cityhall di hari dan jam kerja. 
Jam operasional Tsukuba Cityhall : Senin - Jumat, 08.30 sampai dengan 17.15 JST.


Selain lima dokumen tersebut, tiga dokumen terakhir dilakukan di Kantor Imigrasi Provinsi setempat dan di Kedutaan Besar Indonesia di Jepang. 

Untuk VISA atau Status Izin Tinggal bagi warga negara asing yang tinggal di Jepang lebih dari 60 hari, akan berbentuk kartu yang disebut dengan Residence Card (Zairyuu kaado, 在留カード).  Membuat Residence Card untuk bayi baru lahir bisa dilakukan terlebih dahulu sebelum membuat paspor. Hal ini karena bagi bayi yang baru lahir dan akan tinggal di Jepang lebih dari 60 hari sejak hari kelahirannya, harus segera dilaporkan ke kantor imigrasi Jepang dalam waktu 30 hari, agar mendapatkan VISA dan bisa tinggal secara legal di jepang. 




Pengurusan dokumen di KBRI, yaitu Surat Keterangan Kelahiran (SKL) diperlukan waktu minimal 2 hari kerja. Sedangkan untuk pengurusan dokumen Paspor, memerlukan waktu minimal 4 hari kerja. Semuanya setelah berkas persyaratan diterima oleh pihak KBRI dengan lengkap dan benar. 



Sehingga kami memutuskan memutuskan untuk membuat VISA di kantor Imigrasi terlebih dahulu, sambil menyiapkan dokumen persyaratan untuk Surat Keterangan Kelahiran (SKL). 

Sedangkan untuk paspor kami membuatnya saat bayi berusia 4 bulan, cukup kuat untuk diajak bepergian agak jauh. mengingat Tsukuba menuju KBRI Tokyo memerlukan waktu sekitar 2 jam perjalanan dengan menggunakan bus/kereta. 


Bagi yang di tinggal di Tsukuba, Kantor Imigrasi yang ditunjukkan terletak di Kota Mito, Ibukota Provinsi Ibaraki. 
Tokyo Regional Immigration Bureau Mito Branch Office
310-0803
1st floor, Third Prince Bldg., 2-9-12 Jonan, Mito City, Ibaraki Pref.
9:00 to 12:00, and 13:00 to 15:00 (except for Saturdays, Sundays and national holidays)


Necessary Document Post-delivery

The following are necessary document that need to be handle when a child was born in Japan:

  • Registration of Birth (Shussei shoumeisho, 出生証明書) 
You must register the birth of the child within 14 days of the birth at the Citizen’s Division of the city office. At that time you will need to present a birth certificate issued and signed by a doctor, a mother and child health handbook, and the mother’s health insurance card (if the mother is enrolled in national health insurance).

305-8555
1-1-1 Kenkyu-Gakuen, Tsukuba-shi, Ibaraki Pref.
Mon. to Fri. 8:30-17:15

  • National Health Insurance program (Kokumin kenko hoken, 国民健康保険)
Joining the National Health Insurance Program. You must present your personal seal, a health insurance card, a mother and child health handbook, a document, etc. capable of verifying your bank account, a document capable of verifying your personal identification number (residence card, passport, etc.).

  • The government has programs to support parents who are raising young children
These are available upon application. Please apply for them.
  1. Apply for Baby Child Allowance (Jidou teate, 児童手当)
  2. Apply for Baby Marufuku Card  (Iryō fukushi-hi shikyū seido marufuku, 医療福祉費支給制度 -マル福)

  • VISA
Place: Immigration Bureau
If a newborn child is to stay in Japan more than 60 days, you must apply within 30 days of the birth for permission to acquire status of residence.

For more detail you can check in this link. 

Tokyo Regional Immigration Bureau Mito Branch Office
310-0803
1st floor, Third Prince Bldg., 2-9-12 Jonan, Mito City, Ibaraki Pref.
9:00 to 12:00, and 13:00 to 15:00 (except for Saturdays, Sundays and national holidays)

  • Passport 
Place: Embassy or consulate of the home country
Application for a passport


Hope this information useful for you.


Warm Regard
Arsita Rahadiyani 
Tsukuba

You May Also Like

42 comments

  1. Walau kelihatan segambreng tapi kalau bisa kelar dalam sehari ya sangat membantu, ya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya, Mbak.
      Kesan pertama saat diberitahu bahwa dokumen yang diurus itu agak banyak adalah khawatir.
      Alhamdulillah, sistem dan petugas balai kota (bisa dibilang pegawai negeri sipil) memiliki etos kerja yang tinggi dalam melayani masyarakat.

      Dan di sisi lain, warga juga mengikuti sistem dan aturan yang ditetapkan.

      Jadi klop. Hasilnya dirasakan oleh kedua belah pihak.

      Delete
  2. Banyak juga ya dokumen yang harus disiapkan.

    Btw itu foto anak mba? Lucu ya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya, Mbak.
      Kesan pertama saat diberitahu bahwa dokumen yang diurus itu agak banyak adalah khawatir. Tapi alhamdulillah bisa diselesaikan dengan cepat.

      Iya, itu bayi kami, Mbak. Diambil foto saat masih berusia 2 hari di ruang perawatan. Makasih, Mbak.

      Delete
  3. Cukup banyak dan prosesnya nggak cuma sekali ya mba mengurus dokumen2 tsb. Perlu bolak balik, konsekuensi jd WNA soal'y ya. Yang penting sehat2 sekeluarga mba. Makasih sharing'y.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul, Mbak.
      Karena sudah aturan dan sistem seperti itu, jadi kami sebagai warga harus mematuhinya.

      InshaAllah.
      Sami-sami, Mbak.

      Delete
  4. Wih infonya penting dan bermanfaat sekali untuk keluarga WNA yang kebetulan melahirkan di Jepang.Thanks for sharing

    ReplyDelete
    Replies
    1. sama-sama, Mbak.
      Agar bisa memudahkan teman lainnya yang baru datang di Jepang, Tsukuba tepatnya, saat harus mengurus dokumen kelahiran.

      Delete
  5. Ternyata tidak sulit ya mengurus surat-surat untuk bayi yang baru lahir di Jepang. Infonya lengkap sekali.

    ReplyDelete
  6. Wah ternyata cukup banyak ya dokumen yang harus disiapkan. Tapi ini bagus ya mbak soalnya keperluan anak seperti asuransi dan paspor sudah dipersiapkan sejak ia masih bayi.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Betul, Mbak.
      Untuk asuransi ini seluruh warga diwajibkan ikut seerta, termasuk warga asing, Mbak.

      Delete
  7. Wah, pengalaman yg unik dan menarik nih. Bagus bgt ditulis biar ingat dan yang perlu juga bisa baca. Sangat bermanfaat.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih, Mbak.
      Semoga bisa menjadi referensi bagi teman-teman yang baru datang ke Jepang, saat harus mengurus dokumen kelahiran.

      Delete
  8. wah barakallahu fik mba, masyaallah anaknya jadi orang jepang ya hihi. seneng juga ya mba. wah ternyata lengkap juga yang harus diurus dokumennya. sehat-sehat selalu sekeluarga di sana mba.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tetap WNI, Mbak. Hanya kebetulan lahir di sini.
      Aamiin.
      Doa yang sama untuk Mbak ya.

      Delete
  9. Wah mbak sita hamil dan melahirkan di negeri orang gmn rasanya? Ternyata banyak jg ya dokumen yg harus dipersiapkan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pengalaman yang berkesan, Mbak. Ada suka dan dukanya. Semoga aku bisa menuangkannya dalam tulisan segera ya, Mbak

      Betul,Mbak.

      Delete
  10. Bermanfaat sekali artikelnya mbak. Terutama untuk WNI yang sedang berada di Jepang. Keren banget ya di Jepang, mengurus dokumen seperti ini bisa sehari jadi. Perlu banyak bebenah nih kita yang di sini,hehe

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih, Mbak.
      Baik pegawai pemerintah (bisa dibilang PNS) dan masyarakat, semuanya bekerja sama dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, Mbak.
      jadi hasilnya, dirasakan oleh semuanya.

      Delete
  11. Makasih mba sharingnya. Apa ya yang dimasuk dengan tunjangan anak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tunjangan Anak artinya dana bantuan untuk orang tua dalam membesarkan anak.
      Jadi seperti subsidi silang. Dari pajak yang dibayarkan, warga dengan kategori tertentu dapat menerimanya dalam bentuk dana bantuan dari pemerintah.

      Delete
  12. Hai, salam kenal adik unyu...
    Eh Mbak. Btw, ngantri n harus nunggu lama juga ga sih, kalo di sana? Kali aja sama kayak di sini😬

    ReplyDelete
    Replies
    1. Antri di kantor Pemda kah maksudnya, Mbak?
      Disini juga antri kok. Menggunakan nomor urut. Sama kan seperti indonesia.

      Hanya petugas disini pelayanannya cepat, karena tidak ingin muncul keluhan.
      Dan yang saya amati, petugas di pemda maupun di toko swalayan atau resepsionis atau petugas apapun, jarang melayani dengan sambil memegang ponsel pribadi.
      Jika mereka memegang telepon seluler, umumnya itu milik perusahaan

      Delete
  13. Masyaa Allah mbak, anaknya lucu banget. Btw mbak, aku pernah dengar kalau anak yang lahir di Jepang itu dapat dana dari pemerintah, meski bukan orang Jepang. Jadi seolah, dibayar gitu. Bener nggak sih mbak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mungkin yang Mbak maksud adalah Tunjangan Anak. Saya tulis juga di artikel. Menurut saya ini merupakan subsidi silang, Mbak.
      Karena semua warga wajib membayar pajak.

      Selain itu, tunjangan anak ini dikarenakan, masih sebagian warga Jepang yang berorientasi untuk tidak memiliki anak, karena merasa akan repot dalam membesarkan anak.

      Delete
  14. Saya tuh jadi keinget sama ipar yang ngelahirinnya tok yang di Belanda. Karena waktu itu lagi pendidikan s3, kebetulan hamil dan melahirkan disana, setahun kemudian keluarganya harus kembali ke Indonesia karena pendidikannya sudah seleai. Apakah sistemnya gak jauh bedakah seperti ini, ataukah di akte kelahirannya hanya ditulis tempat lahirnya saja Mba? (Kepo) 😂😁

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut saya, untuk Dokumen dari Pemerintah Indonesia di Luar Negeri yakni SKL dan Paspor, tentunya sama, Mbak.

      Tapi birth certificate yang dikeluarkan oleh negara tempat bayi dilahirkan, bisa berbeda-beda, Mbak.

      Salah satunya Malaysia. Menurut informasi teman saya, berbeda dengan Jepang.

      Delete
  15. Saya salut sama pengurusan dokumen di Jepang, bisa selesai dalam satu hari. Kalau di Indonesia ibaratnya bikin akte lahir ya. Tapi bisa makan waktu lebih dari seminggu. Ada subsidi khusus pula buat baby.... Aku jadi pengen tinggal di sana.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sepertinya kota Surabaya juga sudah mulai berbenah untuk bisa melayani dokumen lebih cepat dari sebelumnya.
      Yang membuat menghambat, menurut saya, adalah kadang ada oknum.
      Semoga makin kesini,oknum-oknum ini mulai sadar.

      Pajak disini juga tinggi, Mbak.
      Biaya premi asuransi bulanan pun bisa berbeda tiap orang, tergantung dari besarnya penghasilan.

      InshaAllah ya, Mbak.

      Delete
  16. Terima kasih infonya, Mbak Sita. Ternyata kalau lahir di Jepang, anak dapat tunjangan yaaa. Oya, jangan lupa nanti kalau balik ke Indonesia minta surat keterangan lahir di luar negeri di Dispendukcapil berbekal akta kelahiran Jepang dan SKL dari KBRI.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya, Mbak. Semacam subsidi silang mungkin ya, dari pajak yang dibayarkan warga.

      Baik, Mbak.
      Terima kasih atas informasinya, Mbak.

      Delete
  17. Beberapa teman saya ikut suami kerja di sana dan melahirkan di sana. Kayaknya betah dan ga mau pulang deh karna ini hehehe

    ReplyDelete
    Replies
    1. Begitu ya, Pak.
      Memang banyak yang seperti itu.

      Tapi sang orang tua bertambah umur dan saat anaknya menjelang dewasa nanti, tentu akan selalu ingin pulang.

      Delete
  18. Lumayan banyak juga ya mba kelengkapan dokumen yang harus dikerjakan untuk kelahiran baby. Tertib administrasi ya di sana, plus memang beda tata caranya ya dengan di Indonesia. Kalau di sini kan palingan mengurus Akte Kelahiran aja dan ubah KK.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Benar, Mbak.
      Bila ada dokumen yang tidak lengkap, akan menimbulkan kesulitan (baca: repot) di kemudian hari.

      Delete
  19. Hidup di negeri orang selalu banyak meninggalkan kesan ya, Mbak. Termasuk urusan melahirkan ini. Jadi lebih tau tentang pengurusan dokumen untuk dedek bayinya. Nice info :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Memberikan kesan dan pengalama, Mbak.

      Sami-sami, Mbak

      Delete
  20. Selamat dulu atas kelahiran ananda ya mba. Penjelasannya kumplit banget nih. Pasti bermanfaat buat yang sedang mempersiapkan kelahiran di Jepang. Btw abis lahiran, ada tradisi kayak di Indonesia gak mba? Seperti bayi yang di bedong gitu? Maaf jadi oot nih pertanyaanya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setahu saya masih ada tradisi, Mbak.
      Seperti saat Ibu Guru Bahasa Jepang menengok kami, beliau membawakan nasi merah (karena dimasak bersama azuki, bahasa jepang dari kacang merah). katanya ini salah satu tradisi saat menyambut kelahiran.

      Untuk tradisi yang lain saya masih belum paham, Mbak.

      Delete
  21. Ternyata banyak jg ya mba... Tapi ga beda jauh sih sama indo. Kalau indo kan bpjs bayi sementara, akte, KK. Klw nama anak udah masuk KK ganti nama bayi di bpjs sementara

    ReplyDelete
  22. Tidak jauh berbeda ya, Mbak.

    Memang Indonesia juga sudah punya sistem.

    Sistem di Jepang sebelum sampai di titik ini, tentu telah melalui banyak proses.

    ReplyDelete

Terima kasih sudah berkunjung, dan berkomentar dengan santun 😊

Cara mengisi komentar:
Pilih NAME/URL, Ketik dengan URL Blog, Isi komentar 📝